JAKARTA - Berdasarkan data hingga tahun 2012, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp33 triliun ke Papua dan Rp7,2 triliun ke Papua Barat sejak diberikannya status otonomi khusus bagi Provinsi Papua melalui UU Nomor 21 Tahun 2001.
"Walau telah diberikan otonomi khusus dan anggaran triliunan rupiah, namun kenyataannya 37,5 persen masyarakat di Papua masih miskin," ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam acara diskusi “Papua dan masa depan Indonesia: Memperingati 50 Tahun Integrasi Papua 1 Mei 2013” di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Priyo mengatakan Negeri ini penduduknya ada 260 juta jiwa, yang semua terpusat di pulau Jawa. Papua yang luasnya 3 kali pulau Jawa, hanya didiami oleh 2 juta orang lebih. Papua alamnya kaya raya.
Priyo mengatakan Pemerintah tidak pernah dalam sebuah UU memerintahkan agar dana Otsus Papua diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat asli Papua. Yang menjadi persoalan adalah, UU tentang Otsus Papua yang sebenarnya didesain untuk memobilisir sumber daya alam agar Papua sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya, ternyata masih jauh panggang dari api.
“Saya jadi merisaukan implementasi dari Undang-undang otsus yang kurang optimal ini. Undang-undang otsus Papua itu untuk mengurangi kesenjangan. Undang-undang ini juga mengamanatkan menjamin hak-hak dasar rakyat Papua,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Golkar itu juga mengkritisi pemerintah yang lambat menyiapkan PP (peraturan pemerintah, red). Padahal, UU ini mengamanatkan agar pemerintah segera menyiapkan PP. “Sampai saat ini baru tiga PP yang ada, di antaranya PP tentang MRP, dan PP mengenai tanggung jawab dan kewenangan gubernur,” ucap Priyo.
Priyo mengutarakan hingga kini ada 13 Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), dan 22 Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) yang mampet di Papua. Dana Otsus sampai hari ini masih menjadi tarik menarik yang hebat antara gubernur dan bupati-bupati, terkait siapa berwenang untuk membagikannya, termasuk masalah alokasinya.
Priyo mengatakan Negeri ini penduduknya ada 260 juta jiwa, yang semua terpusat di pulau Jawa. Papua yang luasnya 3 kali pulau Jawa, hanya didiami oleh 2 juta orang lebih. Papua alamnya kaya raya.
Priyo mengatakan Pemerintah tidak pernah dalam sebuah UU memerintahkan agar dana Otsus Papua diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat asli Papua. Yang menjadi persoalan adalah, UU tentang Otsus Papua yang sebenarnya didesain untuk memobilisir sumber daya alam agar Papua sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya, ternyata masih jauh panggang dari api.
“Saya jadi merisaukan implementasi dari Undang-undang otsus yang kurang optimal ini. Undang-undang otsus Papua itu untuk mengurangi kesenjangan. Undang-undang ini juga mengamanatkan menjamin hak-hak dasar rakyat Papua,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, politisi dari Partai Golkar itu juga mengkritisi pemerintah yang lambat menyiapkan PP (peraturan pemerintah, red). Padahal, UU ini mengamanatkan agar pemerintah segera menyiapkan PP. “Sampai saat ini baru tiga PP yang ada, di antaranya PP tentang MRP, dan PP mengenai tanggung jawab dan kewenangan gubernur,” ucap Priyo.
Priyo mengutarakan hingga kini ada 13 Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), dan 22 Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) yang mampet di Papua. Dana Otsus sampai hari ini masih menjadi tarik menarik yang hebat antara gubernur dan bupati-bupati, terkait siapa berwenang untuk membagikannya, termasuk masalah alokasinya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !