EKONOMI
KERAKYATAN
Ekonomi Kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi
apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat lainnya.
Sebagian masyarakat Indonesia hidup pada posisi menengah ke bawah. Tidak usah menyebut angka, tetapi sebagian besar orang sudah mengakui.
Yang disebut menengah, artinya dalam posisi hidup di tengah, disebut kaya dia tidak miskin, disebut miskin dia juga tidak kaya. Menengah ke atas bolehlah disebut agak kaya, karena kenikmatan hidup boleh dibilang sejahtera. Dia tidak perlu ngutang sana ngutang sini guna mengisi kebutuhan sehari-harinya. Kalaupun ngutang, sudah terencana agar bisa memercepat penampilan demi gengsi. Bagi menengah ke bawah, kenikmatan hidup sering dipaksakan agar tercapai tingkat harga diri agar tidak disebut miskin. Ada juga dari kalangan ini “memiskinkan diri” agar memperoleh bantuan pemerintah, baik berupa beras raskin, bantuan langsung tunai, bea siswa sekolah maupun berbagai dana non pemerintah yang mungkin menghampirinya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat
Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang ke tong sampah. Soalnya, terbukti pola itu menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita mesti beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi ini dikenal dengan redistribusi with growth (pendistribusian kembali atau pemerataan yang diikuti pertumbuhan). Strategi ini lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dalam strategi pembangunan yang mengutamakan pemerataan ini, ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah.Pertama, harus ada keberpihakan pada rakyat. Pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan. Program yang dirancang harus menyentuh masyarakat dan mengatasi masalah mereka sesuai kebutuhan mereka. Kedua, program tersebut harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Berbeda dengan kebijaksanaan pembangunan ekonomi Orba yang sifatnya dari atas ke bawah (top down), strategi pembangunan alternatif ini bersifat dari bawah ke atas (buttom up). Ketiga, pembangunan dengan strategi ini harus lebih mengutamakan pendekatan kelompok, misalnya dengan mengembangkan sentra-sentra unggulan menjadi klaster-klaster binaan berdasarkan potensi wilayah atau dengan maksud menciptakan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, alasannya dari segi penggunaan sumber daya bisa efisien. Pendekatan ketiga ini pada gilirannya akan memperkuat kemitraan dan kebersamaan, baik kebersamaan dalam hal kesetiakawanan, maupun dalam menghadapi era keterbukaan ekonomi, karena setiap klaster yang dibina dengan membentuk lembaga pendamping, dilakukan sejalan dengan upaya mensosialisasikan perlakuan yang sama antara usaha kecil, menengah dan besar, tak ada anak emas atau anak tiri.Menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar.
Sebagian masyarakat Indonesia hidup pada posisi menengah ke bawah. Tidak usah menyebut angka, tetapi sebagian besar orang sudah mengakui.
Yang disebut menengah, artinya dalam posisi hidup di tengah, disebut kaya dia tidak miskin, disebut miskin dia juga tidak kaya. Menengah ke atas bolehlah disebut agak kaya, karena kenikmatan hidup boleh dibilang sejahtera. Dia tidak perlu ngutang sana ngutang sini guna mengisi kebutuhan sehari-harinya. Kalaupun ngutang, sudah terencana agar bisa memercepat penampilan demi gengsi. Bagi menengah ke bawah, kenikmatan hidup sering dipaksakan agar tercapai tingkat harga diri agar tidak disebut miskin. Ada juga dari kalangan ini “memiskinkan diri” agar memperoleh bantuan pemerintah, baik berupa beras raskin, bantuan langsung tunai, bea siswa sekolah maupun berbagai dana non pemerintah yang mungkin menghampirinya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat
Pola pembangunan yang hanya mengutamakan pertumbuhan sudah harus dibuang ke tong sampah. Soalnya, terbukti pola itu menyengsarakan rakyat dan menimbulkan ekses ketidakadilan. Sekarang kita mesti beralih pada strategi pembangunan yang dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Strategi ini dikenal dengan redistribusi with growth (pendistribusian kembali atau pemerataan yang diikuti pertumbuhan). Strategi ini lebih menjamin keberlanjutan pembangunan, dalam strategi pembangunan yang mengutamakan pemerataan ini, ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah.Pertama, harus ada keberpihakan pada rakyat. Pembangunan harus ditujukan langsung kepada yang memerlukan. Program yang dirancang harus menyentuh masyarakat dan mengatasi masalah mereka sesuai kebutuhan mereka. Kedua, program tersebut harus mengikutsertakan dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat. Berbeda dengan kebijaksanaan pembangunan ekonomi Orba yang sifatnya dari atas ke bawah (top down), strategi pembangunan alternatif ini bersifat dari bawah ke atas (buttom up). Ketiga, pembangunan dengan strategi ini harus lebih mengutamakan pendekatan kelompok, misalnya dengan mengembangkan sentra-sentra unggulan menjadi klaster-klaster binaan berdasarkan potensi wilayah atau dengan maksud menciptakan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, alasannya dari segi penggunaan sumber daya bisa efisien. Pendekatan ketiga ini pada gilirannya akan memperkuat kemitraan dan kebersamaan, baik kebersamaan dalam hal kesetiakawanan, maupun dalam menghadapi era keterbukaan ekonomi, karena setiap klaster yang dibina dengan membentuk lembaga pendamping, dilakukan sejalan dengan upaya mensosialisasikan perlakuan yang sama antara usaha kecil, menengah dan besar, tak ada anak emas atau anak tiri.Menciptakan sistem kemitraan yang saling menguntungkan, menghindari kegiatan eksploitasi keberadaan usaha kecil menengah dan koperasi untuk kepentingan pengusaha besar.
A. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi
Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral
Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan
yang berkeadilan sosial
- berdaulat di bidang politik
- mandiri di bidang ekonomi
- berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan sosial
- penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel
berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya
(Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat
sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli
disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat,
1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar
negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan
tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata
kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala
Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis.
Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat
lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat
yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang
demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan
UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita
terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai
penjelasan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi
Kerakyatan
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Limahal pokok yang harus segera diperjuangkan agar
system ekonomi kerakyatan tidak hanya menjadi wacana saja
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
B. Ekonomi
Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang
didasarkan pada kekuatan ekonomi rakyatnya. Dalam ekonomi kerakyatan yang
menjadi kegiatan ekonomi adalah ekonomi rakyat sendiri
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Ekonomi kerakyatan tumbuh berdasarkan pengetahuan dan
ketrampilan rakyat untuk mengelola lingkungan dan tanah. Dalam ekonomi
kerakyatan tujuan dilakukannya kegiatan ekonomi hanyalah untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari -hari. Sehingga tidak terjadi eksploitasi yang
berlebihan terhadap sumber daya alam yang tersedia. Dalam ekonomi kerakyatan
tidak terjadi kesenjangan sosial seperti yang terjadi pada negara kawasan
Eropa.
Karena ekonomi kerakyatan dibangun dengan
mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya. Bukan untuk mencari keuntungan
pribadi semata. Hal ini sesuai dengan asas yang diterapkan dalamsistem ekonomi
kerakyatan yaitu asas kekeluargaan dan kedaulatan rakyat yang benar – benar
memihak pada ekonomi rakyat. Namun sayangnya ekonomi kerakyatan yang ada
diterapkan di Indonesia kebanyakn masih berupa wacana semata.
Banyak kegiatan ekonomi yang tidak lagi mengedepankan
kepentingan rakyat. Melainkan hanya untuk kepentingan pribadi. Hal ini terlihat
dari sistem kerja kontrak yang sangat merugikan masayarakat. Banyaknya kegiatan
KKN yang dilakukan secara terang – terangan. Tidak hanya itu, sekarang sumber
daya alam pun sudah dieksploitasi secara besar – besaran tanpa memperhitungkan
kelestarian alam. Sehingga tidak mengherankan kalau sekarang banyak fauna yang
terusir dari habitat asli mereka dan terancam punah.
Dalam pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga harus
benar-benar menukik pada penciptaan kelas pedagang/wirausaha kecil dan menengah
yang kuat dan tangguh. Untuk merealisasikannya, pemerintah seharusnya
mengalokasikan anggaran yang lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha
kecil dan menengah ini.
Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam
megentaskan rakyat dari kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan
politik pemerintah untuk membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan merupakan
modal utama bagi bangsa untuk bangkit kembali menata perekonomian bangsa yang
sedang terpuruk ini.
Untuk melakukan tugas ini, pemerintah harus diisi oleh
orang-orang yang memiliki komitmen kerakyatan yang kuat. Dengan komitmen ini,
mereka akan berjuang mengangkat kembali kehidupan rakyat yang melarat menuju
sejahtera.
Kesalahan dalam memilih orang pada posisi-posisi
penting ekonomi akan membawa akibat fatal. Mereka hanya memperpanjang daftar
penderitaan rakyat, kalau mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan
menjadi empati terhadap denyut nadi kehidupan rakyat dengan menyederhanakan
birokrasi dalam berbagai perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi
yang mengakibatkan biaya ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya
yang akan membuahkan suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan
kinerjanya.
Rakyat sendiri harus dimampukan mengubah mentalnya
dari keinginan menjadi pegawai yang mencerminkan mental inlander kepada mental
usahawan yang mandiri, untuk ini peningkatan sumberdaya manusia melalui
berbagai pendidikan dan pelatihan menjadi penting, karena peningkatan ekonomi
rakyat mayarakat adanya mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing dalam
percaturan bisnis di era pasar bebas.
Rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan
mencari kerja. Makin besar dan berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga
kerja tersalurkan. Ini tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan
lapangan kerja baru dan pengurangan jumlah pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar