Jakarta akan Ganti Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua - DOGIMAUW,NEWS
Headlines News :
SELAMAT DATANG DIDOGIMAUW,NEWS......JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR ANDA...!!!
Home » , » Jakarta akan Ganti Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua

Jakarta akan Ganti Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 23.09

KOTA JAYAPURA - Pemerintah pusat bakal mengganti Undang-Undang Otsus Papua tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua.

Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai menuturkan Undang-Undang Pemerintahan Papua bermakna untuk penguatan jati diri dan harkat martabat orang Papua, mempercepat pembangunan di tanah Papua, serta lebih melihat persoalan sosial dan politik dengan rekonsiliatif.

Undang-Undang Pemerintahan Papua akan ditekankan pada 30-an poin untuk kesejahteraan dan pembangunan di Papua. Undang-Undang tersebut salah satunya memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada gubernur Papua sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Salah satunya gubernur dapat melakukan kerjasama bilateral dengan negara lain dan juga mendapatkan dana funding langsung dari lembaga donor tanpa campur tangan pemerintah pusat.

“Penyelesaian yang fundamental bagi Papua dalam satu setengah tahun ini, tadi kita letakkan dalam UU Pemerintahan Papua, kemudian penyelesaian dalam konteks dengan saudara-saudara kita yang bersebrangan selama ini, saudara-saudara yang kita sebut kelompok bersenjata atau saudara-saudara di luar negeri. Kita berharap ada sebuah penyelesaian yang lebih mengubah situasi konflik menjadi situasi yang lebih kita akomodasi dalam ruang demokrasi di Papua. Pengalaman Aceh sebenarnya memberikan pelajaran mengubah transform konflik menjadi kompetensi politik di dalam wilayah NKRI. Itu harapan Bapak presiden,” jelas Felix Wanggai.  

Untuk mendukung terwujudnya Felix Wanggai Pemerintahan Papua, hari ini pemprov setempat mulai mengumpulkan bupati, DPR Papua bersama dengan instansi lain termasuk LSM untuk melakukan diskusi tentang rekonstruksi otsus tersebut.

Nantinya hasil diskusi akan dibawa ke Jakarta, dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan sebagai langkah awal dalam pemberlakukan Pemerintahan Papua atau yang biasa disebut dengan Otsus Plus. [KBR68H| Kompasiana]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translate

English French German Spain Russian Japanese Arabic Chinese Simplified

Recent Post

Popular Posts

TOTAL KUNJUNGAN

Flag Counter
 
Support : Creating Website | DOGIMAUW | BIDABY
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. DOGIMAUW,NEWS - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by TEBAI-BOOH