KOTA JAYAPURA - Pemerintah pusat bakal mengganti Undang-Undang Otsus Papua tahun 2001 dengan Undang-Undang Pemerintahan Papua.
Staf
Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai menuturkan
Undang-Undang Pemerintahan Papua bermakna untuk penguatan jati diri dan
harkat martabat orang Papua, mempercepat pembangunan di tanah Papua,
serta lebih melihat persoalan sosial dan politik dengan rekonsiliatif.
Undang-Undang
Pemerintahan Papua akan ditekankan pada 30-an poin untuk kesejahteraan
dan pembangunan di Papua. Undang-Undang tersebut salah satunya
memberikan kewenangan dan kebijakan penuh kepada gubernur Papua sebagai
kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Salah satunya gubernur dapat
melakukan kerjasama bilateral dengan negara lain dan juga mendapatkan
dana funding langsung dari lembaga donor tanpa campur tangan pemerintah
pusat.
“Penyelesaian yang fundamental bagi Papua dalam satu
setengah tahun ini, tadi kita letakkan dalam UU Pemerintahan Papua,
kemudian penyelesaian dalam konteks dengan saudara-saudara kita yang
bersebrangan selama ini, saudara-saudara yang kita sebut kelompok
bersenjata atau saudara-saudara di luar negeri. Kita berharap ada sebuah
penyelesaian yang lebih mengubah situasi konflik menjadi situasi yang
lebih kita akomodasi dalam ruang demokrasi di Papua. Pengalaman Aceh
sebenarnya memberikan pelajaran mengubah transform konflik menjadi
kompetensi politik di dalam wilayah NKRI. Itu harapan Bapak presiden,”
jelas Felix Wanggai.
Untuk mendukung terwujudnya Felix Wanggai
Pemerintahan Papua, hari ini pemprov setempat mulai mengumpulkan
bupati, DPR Papua bersama dengan instansi lain termasuk LSM untuk
melakukan diskusi tentang rekonstruksi otsus tersebut.
Nantinya
hasil diskusi akan dibawa ke Jakarta, dan selanjutnya dilaporkan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini dilakukan sebagai langkah awal
dalam pemberlakukan Pemerintahan Papua atau yang biasa disebut dengan
Otsus Plus. [KBR68H| Kompasiana]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar