Pages

Minggu, 01 Desember 2013

Papua Merdeka: Politik dan Hukum Suatu Kontradiksi


Semangat mempertahankan negara Papua Barat, yang dicetuskan sejak 1 Desember 1961, bukan lagi rahasia. Pada usianya yang kini menggapai 52 tahun, hari ini, berbagai cara, oleh rakyat Papua, menunjukkan semangat itu. Dan dengan keluhuran orang Papua sendirilah, sampai sekarang, suara-suara Papua Merdeka sudah mendunia. Bagaimana dengan gejolak politik dan hukum yang terjadi, dalam bingkai sejarah perjuangan anak-anak Papua, dari masa ke masa.
Kesungguhan demi merdeka, diawali dari spirit gerilya dari hutan, kota hingga keluar negeri. Pada akhirnya, tak saja aktivis pro merdeka yang bersuara, pelayan umat pun menasbihkan doa bagi Papua. Aktivis Hak Asasi Manusia yang berdomisili di Fak fak menyatakan, pada perayaan Gereja Katolik hari ini (1 Desember 2013), dari Kabupaten Fak-fak Papua Barat, secara Khusus pemimpin umat nasrani setempat (Pastor) mendoakan Perjuangan Rakyat Papua. Pastor Paroki mendokan Rakyat Papua agar dapat mendapatkan Kemerdekaan Papua yang tertunda. Biar Allah Bangsa Papua Membuka Matta dunia agar melihat tindakan Bangsa Indonesia terhadap rakyat bangsa Papua dan membuat Malu bangsa Indonesia di mata dunia atas pembantaian dan pembunuhan yang terus terjadi.
Apa yang terjadi di Papua saat ini adalah melanjutkan semangat yang satu, Papua Merdeka. Persoalannya sampai sekarang, disaat ungkapan-ungkapan yang dilakukan dari generasi lama kepada generasi integrasi sampai pada generasi sekarang, ada tantangan, godaan. Baik berupa kematian, teror, kampanye pembusukan bahkan pelecehan yang berlalu dan terus dihadapi orang-orang Papua.
Peringatan 1 Desember 2013 bukan untuk menyambut program pemerintah Indonesia, bukan untuk mendukung pemekaran daerah atau implementasi otsus dan segalanya. Baik pastor dari Fak-fak, Gubernur NCD di Papua Nugini yang rela menunggu di tahanan militer setempat usai mengibarkan bendera Bintang Kejora di kantornya, sampai pada syukuran ibadah raya yang digelar di Nabire dan daerah lainnya, kegiatan tersebut demi Papua pisah dari Indonesia. Seraya mengingatkan kita, bahwa persoalan Papua, dari segi segi politik maupun hukum, terpatri dalam sanubari, sehingga tidak mudah untuk dilupakan. Bagaimana dengan aspek politik dan hukum dari Papua Merdeka?
Politik
Keinginan dunia dalam merancang, membentuk dan mengaplikasikan bentuk-bentuk hak, terutama bagi hak politik, dari sekedar kebijakan komunitas, negara dan regional, merujuk pada satu kontekstual, arah kebijakan bagi kedaulatan dan kemerdekaan. Maka tak salah, banyak instrumen dunia yang terbit bagi mewujudkan cita-cita dimaksud.
Politik/kebijakan mengenai Tanah Papua pertama kali dicanangkan paska garis batas ditarik. Konsensi dunia atas pulau ini terjadi akibat dua kekuatan yang berkepentingan disini. Belanda dan Inggris membuat PBB kala itu, abad ke-20 memisahkan Bumi Papua kedalam dua daerah administratif. Papua Timur dan Papua Barat. Pada konteks ini profesor Droglefer dari Belanda menyebutkan bahwa untuk Papua Timur diberi status politik sebagai negara, sedangkan Papua Barat belum jelas nasibnya.
Suhu politik Papua Barat, harus diakui tak terlepas dari dinamika internasional kala itu hingga sekarang. Dari konfrontasi blok sosialis (Timur) dengan Blok Barat (kapitalis). Seperti mencuatnya perang dunia yang lebih dingin lagi pada perseteruan perebutan daerah baru sebagai daerah koloni ideologi. Fase sekarang dikenal dengan zona politik dan dagang. Era liberal yang kemudian menunaikan sejumlah kepentingan, abad 21, menjadikan suhu politik kian tak terelakan.
Politik Papua Barat tak ketinggalan dalam mengisi ruang saat ini. Perjuangan kemerdekaan demi menitipkan nasib sebaik mungkin, menjadi mimpi yang terus di aplikasikan dalam berbagai spirit, nyatanya semangat Papua Merdeka, dari sepanjang zaman, abad, era dan regulasi dunia, didalamnya termasuk politik orang Papua juga.
Hukum
Resolusi PBB yang belum ditiadakan, menegaskan bahwa masyarakat, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi operasi-internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan, dan hukum internasional. Poin ke-2 Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV), 14 Desember 1960, Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan hak mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar ekonomi, pembangunan sosial dan budaya.
Walaupun Resolusi PBB diatas, baru dinyatakan setelah kemerdekaan RI tahun 1945, Mukadimah Konstitusi Negara Republik Indonesia, juga mencatat apa yang tercatat pada klausul diatas. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Lima puluh tiga tahun yang lalu tanggal 14 Desember 1960 PBB mengeluarkan resolusi 1514 (Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan Masyarakat) mendorong pemerintah belanda sebagai Negara jajahan mempersiapkan kemerdekaan bangsa papua dengan membentuk Dewan New Gunea Raad dan Militer Papua (VVK) pada Tanggal 5 April 1961 sebagai alat kelengkapan Negara yang selanjutnya bertugas mempersiapkan perangkat Negara Papua. Tanggal 18 November 1961 statblad Dewan New Gunea Raad No 68 menetapkan: Bendera Bintang Timur sebagai Bendera Papua. Hai Tanah Ku Papua Sebagai Lagu kebagsaan, Burung Mambruk, Sebagai Lambang Negara dan Pulau Papua sebagai Wilayah Negara. Tepat tanggal 1 Desember 1961 dibacakannya manifesto Negara Papua sebagai sebuah bangsa yang selanjutnya dilegitimasi pada tanggal 1 Juli 1971 oleh patriot-patriot Bangsa yang hingga kini terus diperjuangkan oleh generasi masa kini guna tercapainya sebuah kedaulatan Bangsa Papua Barat yang setarah dengan bangsa-bagsa lain dimuka bumi ini.
Perjanjian Roma 30 September 1962 yang dikenal Roma Agreement, menyatakan bahwa Indonesia membangun papua dalam kurung waktu 25 tahun dari 1663-1988. Dan tepat pada tahun 1988 Papua berhak menetukan nasibnya untuk merdeka, berhubung dengan poin tersebut maka point berikut adalah Amerika memberikan bantuan danah sebesar 30 juta dolar amerika untuk membangun papua selama 25 tahun dimaksud.
Peminjaman danah tersebut kemudian dikompensasikan dengan kekayaan alam papua kepada Amerika melalui freeport berdiri tahun 1967 sebelum plebisit (Pepera) 1969. Bagi kalangan Papua, Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan perjanjian Roma 30 september 1962 sama sekali orang papua tidak dilibatkan.
Kontradiksi Papua Barat
Sampai masa kini, perjanjian-perjanjian mengenai penanganan dan penyelesaian di Papua masih abu-abu. Belum konkrit. Pedoman utama bagi kehadiran Indonesia sebagai pengendali atas bumi Papua Bagian Barat, beranjak dari semangat kebijakan paska resolusi PBB tentang PEPERA (2405). Sebagai jawaban kepada Indonesia paska sikap integrasi yang dicanangkan pada 1 Mei tahun 1963.
Indonesia mengawali di era Suharto. Dengan dalih PEPERA dan integrasi itulah, mau tidak mau, keberadaan Papua Barat sah sebagai bagian dari Indonesia. Dari Repelita hingga era otsus plus (pemerintahan Papua), konon, mendapat kendala dari orang-orang Papua. Sebagian dari mereka (Papua) apatis dengan kebijakan dari Indonesia karena telah mengetahui ada komitmen yang salah. Bahkan, jati diri kepapuaan, bagi pro Papua, harus final pada pendirian negara yang ada sejak dekalrasi 1 Desember 1961.
Sikap menyatakan kebenaran berujung pada keberatan kehadiran Indonesia, tak dipungkiri menuai kerugian yang banyak. Dari segi kemanusian, adanya korban yang bergelimpangan akibat kontradiksi yang terus terjadi. Pegiat HAM dunia akhir-akhir ini meningkatkan konsentrasi mereka ke Papua Barat. Bahkan, dukungan ril dari negara-negara kepulauan Pasifik pun sudah nyata. Salah satunya adalah Vanuatu yang telah dua kali mengumandangkan masalah Papua kepada forum PBB.
Sampai disini, pendekatan terkini bagi Papua terbagi dua arah. Pendukung globalisasi menyatu dalam kelompok pembangunan otsus. Sedangkan pendukung negara Papua Barat menyatu dalam sikap menyuarakan HAK asasi sesuai regulasi dunia yang berlaku. Dari semuanya itu, apa yang berkembang dari Melanesian Spearhead Groub, dimana menyetujui keanggotaan Papua Barat, inilah kemenangan bagi pejuang Papua. Dahulu Indonesia punya sarekat dagang sebelum punya negara, sekarang Papua punya zona dagang Pasifik sembari mengembalikan negara yang dikumandangkan 52 tahun silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar