Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah
sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah,
DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi
serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu Legislatif untuk merebut takhta menjadi anggota DPRD sudah di buka
dimana di seluruh pelosok daerah di indonesia. Beberapa partai politik sedang
menawarkan ke masyarakat melalui media cetak ataupun media elektronik untuk
bergabung menjadi bagian dari partainya. Ada masyarakat yang tertarik untuk
bergabung dan ada juga yang tidak terlalu tertarik mengurusi masalah partai
politik menjadi calon legislatif yang ditawarkan sejumlah partai politik.
Untuk
bergabung dengan partai apapun, masuk menjadi bursa calon legislatif dan juga
ikut kampanye di daerah pemilihan maka anak muda harus menggelontorkan sejumlah
dana yang juga cukup fantastis. Anak muda memiliki keyakinan yang sangat teguh
kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD dari partai yang
kurang dilirik banyak orang ini dikarenakan mayoritas di daerah tersebut bukan
basis politik partai yang di usung anak muda. Anak muda jangan sampai menjual rumah, tanah, dll yang menurut pendapat saya sangat disayangkan
jika dijual demi hanya mencari popularitas saja.
Betapa
terkejutnya saya ketika mendengar
orang-orang muda Dogiyai baik cewek muda (masih anak gadis) maupun Cowok
muda yang sedang sibuk mempersiapkan
diri untuk digaet dengan partai-partai
besar, dan dijadikan calon legislatif oleh partai itu untuk menjadi DPRD Tingkat II di Dogiyai. Sebuah partai
politik jangan asal rekrut saja tetapi harus melihat kualitas, kapasitas dan
integritas masing-masing calon yang akan di ajukan melalui partai “partai besar
dan punya nama, bisa-bisanya merekrut caleg perempuan muda dan pria muda
seperti itu?” tanyaku dalam hati setelah mendengar informasi tersebut. Tanda tanyaku sangat beralasan, soalnya cewek
muda dan cowok muda yang direkrut sebagai caleg ini, tak punya modal apapun
agar layak dicalegkan. Finansial tak memadai, karena mereka masih dalam tanggungan orangtuanya, yang
mencari nafkah sebagai petani kebun dibawah garis kemiskinan. Bukan untuk
menjelekkan dan meremehkan tetapi hanya karena pentingnya pembangunan daerah
Dogiyai kedepan.
Seandainya
Semua harta yang anda miliki sudah ludes demi mencari sebuah kursi yang
menggiurkan banyak kalangan. Namun, keberuntungan kurang berpihak kepada anda
berarti jangan salahkan masyarakat di dapil. Anda kalah dalam pemilu legislatif
didaerahnya. anda sangat frustasi melihat kekalahan yang dihadapinya. Semua
harta sudah habis demi mengincar kursi anggota DPRD. Ditambah lagi anda juga
terkena penipuan oleh relasinya. Belajar dari kasus sebelumnya dan daerah lain
sebaiknya kita jangan terjerat oleh politik instan yang ditawarkan oleh
sejumlah partai politik. Politik tidak semudah yang kita bayangkan. Apabila
kita ingin terjun langsung ke partai politik hendaklah dipikirkan dengan masak-masak.
Dampak jangka panjang dan pendek apabila kita kalah ataupun menang dalam
pertarungan menjadi anggota legislatif. Cermati dengan bijak seperti apa peta
persaingan politik yang ada di daerah Dogiyai.
Anak muda
Dogiyai jangan dicalegkan, hanya sekedar dimanfaatkan dan untuk memenuhi syarat
pencalegan yakni kuota 30 persen untuk caleg perempuan sebagaimana yang
diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Anak muda
Dogiyai harus memiliki keyakinan yang
sangat teguh kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD
Dogiyai dan paling penting harus memahami baik fungsi menjadi DPRD Dogiyai
yakni: Legislasi, Anggaran, Pengawasan, dan juga perlu anak muda memahami
adalah Tugas dan Wewenang sebagai wakil rakyat adalah Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama, Menetapkan
APBD bersama-sama Bupati, Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Bupati, APBD, Kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan progam pembangunan daerah, dan kerjasama nasional
di daerah, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Membangun pendapat dan
pertimbangan Kepada Pemerintah Kabupaten terhadap rencana perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah, Meminta laporan keterangan
pertanggung jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi, Tugas-tugas
lain yang diberikan Undang-undang. DPRD dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang
perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi
permintaan DPRD tersebut. Setiap
pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang
melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa
alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas)
hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat
yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang
bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. selamat cerdas
dalam berpolitik di daerah demi Dogiyai Douu Enaa.
By Amoye Bidabi
Caleg Muda Dogiyai
BalasHapus