Pages

Rabu, 24 April 2013

CALON LEGISLATIF MUDA DOGIYAI JANGAN KARENA PERGAULAN LUAS, DIKENAL MASYARAKAT LUAS DAN JANGAN SEBATAS CALEG


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu Legislatif untuk merebut takhta menjadi anggota DPRD sudah di buka dimana di seluruh pelosok daerah di indonesia. Beberapa partai politik sedang menawarkan ke masyarakat melalui media cetak ataupun media elektronik untuk bergabung menjadi bagian dari partainya. Ada masyarakat yang tertarik untuk bergabung dan ada juga yang tidak terlalu tertarik mengurusi masalah partai politik menjadi calon legislatif yang ditawarkan sejumlah partai politik.
Untuk bergabung dengan partai apapun, masuk menjadi bursa calon legislatif dan juga ikut kampanye di daerah pemilihan maka anak muda harus menggelontorkan sejumlah dana yang juga cukup fantastis. Anak muda memiliki keyakinan yang sangat teguh kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD dari partai yang kurang dilirik banyak orang ini dikarenakan mayoritas di daerah tersebut bukan basis politik partai yang di usung anak muda. Anak muda jangan  sampai menjual rumah, tanah, dll  yang menurut pendapat saya sangat disayangkan jika dijual demi hanya mencari popularitas saja.
Betapa terkejutnya saya  ketika mendengar orang-orang muda Dogiyai baik cewek muda (masih anak gadis) maupun Cowok muda  yang sedang sibuk mempersiapkan diri untuk digaet dengan  partai-partai besar, dan dijadikan calon legislatif oleh partai itu untuk menjadi  DPRD Tingkat II di Dogiyai. Sebuah partai politik jangan asal rekrut saja tetapi harus melihat kualitas, kapasitas dan integritas masing-masing calon yang akan di ajukan melalui partai “partai besar dan punya nama, bisa-bisanya merekrut caleg perempuan muda dan pria muda seperti itu?” tanyaku dalam hati setelah mendengar informasi tersebut.  Tanda tanyaku sangat beralasan, soalnya cewek muda dan cowok muda yang direkrut sebagai caleg ini, tak punya modal apapun agar layak dicalegkan. Finansial tak memadai, karena mereka  masih dalam tanggungan orangtuanya, yang mencari nafkah sebagai petani kebun dibawah garis kemiskinan. Bukan untuk menjelekkan dan meremehkan tetapi hanya karena pentingnya pembangunan daerah Dogiyai kedepan.
Seandainya Semua harta yang anda miliki sudah ludes demi mencari sebuah kursi yang menggiurkan banyak kalangan. Namun, keberuntungan kurang berpihak kepada anda berarti jangan salahkan masyarakat di dapil. Anda kalah dalam pemilu legislatif didaerahnya. anda sangat frustasi melihat kekalahan yang dihadapinya. Semua harta sudah habis demi mengincar kursi anggota DPRD. Ditambah lagi anda juga terkena penipuan oleh relasinya. Belajar dari kasus sebelumnya dan daerah lain sebaiknya kita jangan terjerat oleh politik instan yang ditawarkan oleh sejumlah partai politik. Politik tidak semudah yang kita bayangkan. Apabila kita ingin terjun langsung ke partai politik hendaklah dipikirkan dengan masak-masak. Dampak jangka panjang dan pendek apabila kita kalah ataupun menang dalam pertarungan menjadi anggota legislatif. Cermati dengan bijak seperti apa peta persaingan politik yang ada di daerah Dogiyai.
Anak muda Dogiyai jangan dicalegkan, hanya sekedar dimanfaatkan dan untuk memenuhi syarat pencalegan yakni kuota 30 persen untuk caleg perempuan sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Anak muda Dogiyai harus memiliki  keyakinan yang sangat teguh kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD Dogiyai dan paling penting harus memahami baik fungsi menjadi DPRD Dogiyai yakni: Legislasi, Anggaran, Pengawasan, dan juga perlu anak muda memahami adalah Tugas dan Wewenang sebagai wakil rakyat adalah Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama, Menetapkan APBD bersama-sama Bupati, Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Bupati, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan progam pembangunan daerah, dan kerjasama nasional di daerah, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Membangun pendapat dan pertimbangan Kepada Pemerintah Kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi, Tugas-tugas lain yang diberikan Undang-undang. DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut. Setiap pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. selamat  cerdas dalam berpolitik di daerah demi Dogiyai Douu Enaa.
By Amoye Bidabi

1 komentar: