TIMIKA, KOMPAS.com — Pihak keluarga berkeras menuntut kematian Anjelus Imepu
yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Timika, Satuan
Pemukiman (SP) V, Kampung Limau Asri, Kabupaten Mimika, pada Jumat
(31/5/2013). Sebuah "tim investigasi" pun dibentuk untuk menelisik
penyebab kematian Anjelus.
"Tim investigasi" itu beranggotakan
perwakilan keluarga, tokoh masyarakat Kabupaten Mimika, pengacara,
Yahamak, dan lembaga masyarakat adat Kamoro (Lemask). "Yang bawa korban
ke rumah sakit itu siapa? Dari lapas tidak ada yang bertanggung jawab,
dilepas begitu saja," kecam Gergorius Okoare, salah satu perwakilan
keluarga Anjelus, Senin (3/6/2013).
Gergorius mengatakan,
kejaksaan dan pengadilan juga berkilah tak tahu kondisi Anjelus.
"(Karena) dorang semua baku lempar, jadi lebih baik kami bentuk tim
pencari fakta dan melaporkan kejadian ini ke Menteri Hukum dan HAM,"
kata dia.
Menurut Gergorius, keluarga tidak terima dengan kematian
Anjelus karena pihak lapas tidak pernah memberi tahu keluarga tentang
kondisi kesehatan Anjelus yang sakit parah. Keluarga, ujar dia, tak
pernah tahu bahwa Anjelus bahkan pernah sampai beberapa kali menjalani
rawat inap di Rumah Sakit Mitra Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Mimika.
Gergorius menambahkan, keluarga belakangan
diberi tahu bahwa selama dirawat di rumah sakit, kaki dan tangan Anjelus
tetap diborgol dan disuruh mengenakan pamper. "Ya, ini kan sama saja
membunuh dia secara tidak langsung karena secara psikis dia semakin
tertekan," kecamnya.
Sebelumnya, kematian Anjelus telah dibahas
dalam pertemuan di Lapas Timika, Sabtu (1/6/2013). Pertemuan lanjutan
digelar di Aula Resto 66 Timika, Senin (3/6/2013), dihadiri perwakilan
keluarga Anjelus, tokoh masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika,
Kepala Pengadilan Negeri Mimika, Kepala Lapas Klas II Timika bersama
jajaran, dan Kepala Kepolisian Resor Mimika.
Kepala Lapas Klas II
Timika, Jaka Prihatin, seusai pertemuan mengakui bahwa tidak ada tenaga
medis dan dokter di dalam lembaga yang dipimpinnya. Namun, dia mengaku
belum tahu persis permasalahan seputar kematian Anjelus karena baru tiga
hari bertugas di Lapas Timika. "Saat kejadian (kematian Anjelus), saya
baru satu jam bekerja di lapas, saya belum sempat meminta penjelasan
dari petugas terkait kejadian ini," kilah dia.
Sementara itu,
Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini mengatakan, dalam pertemuan
tersebut, dia menjelaskan prosedur pemindahan tahanan. Anjelus, tutur
dia, ditangkap pada 16 September 2012 dalam kasus pemerkosaan dan
pembunuhan.
Jermias mengatakan, keluarga memang tidak puas dengan
penjelasan yang mereka dapatkan terkait kematian Anjelus. "Memang ada
ketidakpuasan dari pihak keluarga, tetapi karena kami tidak tahu
penyakit yang bersangkutan dan pihak keluarga tidak mengizinkan
dilakukan otopsi sehingga kami sulit memberikan argumen. Biarkan mereka
membentuk tim untuk mencari tahu karena itu hak mereka," kata Jermias.
Anjelus
Imepa, tahanan Pengadilan Negeri Timika, yang dititipkan di Lapas Klas
II Timika sejak 10 April 2013, tewas di dalam lapas pada Jumat
(31/5/2013) sekitar pukul 09.00 WIT. Setelah berkoordinasi dengan
Pengadilan Negeri Timika, jenazah diantar ke rumah duka di kampung
Nawaripi dan telah dimakamkan pada Minggu (2/6/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar